Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun untuk Mencairkan Uang JHT BPJS.

Publik sempat dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah di Jakarta. Terbitnya PERMENAKER tersebut mematik reaksi beragam. Reaksi kontra tentunya lebih banyak berasal dari kalangan buruh dimana buruh merasa bahwa uang Jaminan Hari Tua tersebut merupakan hak buruh yang dapat dicairkan ketika buruh pensiun, berhenti bekerja dengan cara mengundurkan diri ataupun terkena pemutusan hubungan kerja.

Lantas sebenarnya apa yang menjadi pertentangan dengan terbitnya peraturan tersebut. Ternyata yang menjadi pertentangan dalam peraturan tersebut adalah dimana para buruh atau penerima manfaat hanya dapat menerima manfaat atau pencairan JHT apabila telah mencapai usia 56 tahun meskipun buruh telah berhenti bekerja dengan cara mengundurkan diri ataupun terkena pemutusan hubungan kerja sebelum usia 56 tahun. Hal tersebut tampak jelas pada Pasal 5 PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 dimana pasal tersebut berbunyi:

 “ Pasal 5, Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Banyak yang menilai bahwa peraturan tersebut sangat bertentangan. Menurut pengamat perburuhan Boby Febrianto bahwa hal tersebut tidak mampu memenuhi rasa keadilan dimana buruh yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak dapat dikategorikan sebagai “Peserta JHT” karena ia tidak lagi bekerja dan tidak lagi membayar iuran. Sehingga pemerintah tidak berhak menahan hak buruh karena sejatinya iuran tersebut berasal dari buruh.

Setelah menuai gelombang kritik, Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan menterinya untuk merevisi PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022. Pada akhirnya PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua dimana manfaat JHT bagi buruh telah berhenti bekerja dengan cara mengundurkan diri ataupun terkena pemutusan hubungan kerja dapat dicairkan meskipun belum mencapai usia 56 tahun. Penegasan tersebut terdapat pada pasal 8 dan 10 PERMENAKER Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam pasal tersebut hanya mensyaratkan waktu tunggu selama 1 (satu) bulan setelah buruh mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja. Ini merupakan angin segar bagi buruh yang telah berhenti bekerja. Pada akhirnya buruh dapat menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup atau membuka usaha demi menyambung hidup. (SBGN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *