DPP SBGN dan PBH PERADI Pekanbaru Membuat Pengaduan Serentak

Beberapa Pengurus DPP Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) bersama Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru mendatangi DISNAKERTRANS Provinsi Riau guna membuat pengaduan dan meminta penafsiran serta penegasan terhadap pasal yang dianggap selalu merugikan buruh. Kedatangan Pengurus DPP SBGN dan Ketua PBH PERADI Pekanbaru disambut baik oleh pegawai DISNAKERTRANS Provinsi Riau yang bertugas menerima pengaduan tersebut. Setelah menyerahkan pengaduan, pengurus DPP SBGN bersama Ketua PBH PERADI Pekanbaru bergegas menuju ruangan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Tak perlu menunggu lama, kedatangan Pengurus DPP SBGN bersama Ketua PBH PERADI Pekanbaru langsung disambut oleh Rival Lino selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. Pembicaraan seputaran ketenagakerjaan berlangsung cukup lama. Berbagai persoalan ketenagakerjaan dibahas, dimulai dari permintaan penafsiran dan penegasan terhadap salah satu pasal yang terdapat dalam KEPMEN 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja yang dianggap merugikan hingga beberapa hak buruh yang masih dikebiri seperti pembayaran upah yang masih di bawah upah minimal, upah kerja lembur, BPJS Ketenagakerjaan dan hal penting lainnya.

Menurut Boby Febrianto selaku Ketua Umum DPP SBGN bahwa tujuan mereka datang ke DISNAKERTRANS Provinsi Riau guna meminta penafsiran dan penegasan terhadap Pasal 8 ayat 2 huruf b KEPMEN 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja dimana untuk dapat ditunjuk menjadi regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Pasal ini telah menjadi momok bagi buruh dan sangat merugikan karena pemberi kerja dan perusahaan pemenang kontrak tidak memberikan kesempatan bagi buruh yang telah berusia di atas 45 tahun untuk tetap bekerja. Perlakuan tersebut hanya diberlakukan kepada buruh yang memegang tugas atau jabatan tertentu saja yaitu Fire Fighter 1 dan 2 saja. Sementara untuk buruh yang memegang tugas atau jabatan lain tetap dapat bekerja. Inilah yang menjadi masalah utama, ada apa?, tanyanya. Selanjutnya Boby Febrianto menegaskan bahwa SBGN tidak saja hanya meminta penafsiran dan penegasan namun SBGN juga memberikan alasan hukum, sosiologis, dan psikologis agar dapat menjadi pertimbangan supaya pasal tersebut tidak diterapkan bagi buruh yang telah bekerja apalagi rata-rata buruh tersebut telah bekerja puluhan tahun dan hanya itu satu-satunya harapan buruh untuk tetap bertahan hidup dan menafkahi keluarganya. Selain itu, Boby Febrianto mengatakan bahwa ada beberapa pengaduan lain yang juga dilayangkan ke DISNAKERTRANS Provinsi Riau secara serentak. Diantara isi pengaduan tersebut mengenai pemutusan hubungan kerja, pembayaran upah kerja di bawah upah minimal, upah kerja lembur dan lainnya. Boby Febrianto berharap agar DISNAKERTRANS Provinsi Riau dalam hal ini Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan merespon pengaduan tersebut, pungkasnya.

Ditempat terpisah Weny Friaty selaku Ketua PBH PERADI Pekanbaru menjelaskan perihal kedatangannya besamaan dengan pengurus DPP SBGN. Kedatangan mereka dengan tujuan yang sama yaitu membuat pengaduan ke DISNAKERTRANS Provinsi Riau perihal tidak dibayarkannya upah buruh sesuai dengan upah minimal, upah kerja lembur, BPJS JHT dan Pensiun dan hak buruh lainnya. Weny Friaty sangat menyesalkan tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap buruh. Weny Friaty menganggap tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah pembangkangan terhadap peraturan yang berlaku. Padahal negara telah membuat aturan sedemikian rupa agar aturan tersebut dipatuhi dan dijalankan dengan benar, akan tetapi masih ada perusahaan yang masih membangkang. Weny Friaty berharap agar perusahaan yang masih membangkang agar ditindak tegas guna memberikan efek jera. Weny Friaty juga mengatakan bahwa hampir setiap bulan PBH PERADI Pekanbaru menerima pengaduan dari buruh apakah itu tentang pemutusan hubungan kerja, pesangon yang tidak dibayar, mutasi sepihak, dan hak-hak buruh lainnya yang tidak dibayarkan. Weny Friaty menaruh harapan besar kepada DISNAKERTRANS Provinsi Riau agar segera memeriksa perusahaan yang diadukan dan diterbitkan nota penetapan atas hasil pemeriksaan tersebut, tuturnya.

Menanggapi pengaduan dari Pengurus DPP SBGN dan Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Rival Lino selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mengatakan akan membaca semua berkas aduan dan akan menerbitkan nota pemeriksaan dan meminta kepada Pengurus DPP SBGN dan Ketua PBH PERADI Pekanbaru agar melengkapi semua bukti yang dapat membuktikan perihal pelanggaran tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan. Khusus permintaan dan penegasan terhadap Pasal 8 ayat 2 huruf b KEPMEN 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Rival Lino menegaskan ini menjadi perhatian dan harus diselesaikan segera karena kesalahpahaman terhadap penafsiran pasal yang dapat merugikan semua pihak terutama buruh itu sendiri, tambahnya. (SBGN).

Pengurus DPP SBGN dan Ketua PBH PERADI Pekanbaru Saat di Ruangan KABID WASNAKER

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *