Banyak yang belum tahu bagaimana cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (JHT BPJS) pasca pensiun maupun berhenti bekerja baik dengan cara mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja. Ditambah lagi sempat heboh pemberitaan tentang pencairan saldo JHT BPJS yang hanya dapat dicairkan ketika seorang buruh telah mencapai usia 56 tahun. Lantas apakah benar pencairan saldo JHT BPJS hanya dapat dicairkan ketika buruh telah mencapai usia 56 tahun.
Sejatinya JHT BPJS hanya diperuntukan bagi buruh atau pekerja yang bekerja pada perusahaan, perusahaan perseorangan, atau orang asing yang bekerja pada perusahaan Indonesia dan bukan sebagai penyelenggara negara dengan waktu bekerja paling singkat 6 bulan. Selanjutnya seorang buruh baru dapat dikatakan sebagai Peserta JHT apabila sudah membayar iuran. Lantas bagaimana dengan peserta yang telah berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja. Ketua Umum DPP Serikat Buruh Garda Nusantara, Boby Febrianto, S.Pd., S.H. di kantor DPP SBGN saat ditanya soal itu menjelaskan bahwa bagi peserta yang telah berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja dikategorikan sebagai peserta yang pensiun. Pengajuan pencairan saldo telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
“Pasal 5 ayat (1), Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Pasal 5 ayat (2), peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.”
Selanjutnya apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan manfaat JHT atau mencairkan saldo JHT. Bagi perserta yang berhenti karena mengundurkan diri dijelaskan dalam Pasal 9 PERMENAKER Nomor 4 Tahun 2022 sebagai berikut:
“Pasal 9, pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.”
Bagaimana dengan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja ketika akan mencairkan saldo JHT. Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dijelaskan dalam Pasal 11 PERMENAKER Nomor 4 Tahun 2022 sebagai berikut:
“Pasal 11, pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.”
Pengajuan pencairan saldo bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan pencairan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak berhenti bekerja. (SBGN)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Garda Nusantara