Website Official Serikat Buruh Garda Nusantara
Website Official Serikat Buruh Garda Nusantara
Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja. Dimana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 28 Kel. Kampung Tengah, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121
Temukan apa yang ingin anda cari pada website kami :