Selamat Datang diwebsite Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN)

Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan. Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Bergabung Sekarang

84

Anggota

6

Perusahaan

3

Provinsi

4

Kantor Cabang

Hubungi Kami


Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 28 Kel. Kampung Tengah, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121