PENTINGNYA BERSERIKAT BAGI PEKERJA/BURUH

Mungkin hampir semua kita pernah mendengar sebuah pepatah yang berbunyi “Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh” dimana sesungguhnya pepatah ini memiliki makna yaitu persatuan akan membuat seseorang akan lebih kuat daripada seorang diri. Namun pepatah ini terlihat kontradiktif jika dibandingkan dengan sikap pekerja/buruh yang enggan untuk berserikat dengan berbagai alasan diantaranya karena takut diawasi perusahaan, sudah merasa nyaman, bagian dari manajemen, ataupun berbagai alasan lainnya. Tentu sikap tersebut tidaklah sepenuhnya benar bahkan dapat dikatakan keliru.

Boby Febrianto, S.Pd., S.H., selaku Ketua Umum DPP Serikat Buruh Garda Nusantara mengajak seluruh pekerja/buruh baik di pabrik maupun di kantoran untuk bergabung dengan serikat buruh dimana serikat buruh dapat menjadi garda terdepan memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dimana acap kali ditemukan pekerja/buruh yang tidak berserikat tidak dapat berbuat dikarenakan pekerja/buruh tersebut merasa takut ataupun tidak tahu bagaimana cara menyelesaikan perselisihannya dengan perusahaan bahkan tidak mendapatkan haknya meskipun di PHK oleh perusahaan. Selanjutnya serikat buruh dapat menjadi wakil pekerja/buruh saat berselisih dengan perusahaan baik di tingkat perundingan bipartit (perundingan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha), perundingan tripartit (perundingan antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pihak ketiga yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi), bahkan serikat buruh dapat menjadi wakil pekerja/buruh di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri, ungkap Boby. Eksistensi perjuangan serikat buruh terhadap pekerja/buruh yang menjadi anggotanya tidak perlu diragukan lagi. Sebagai contoh nyata adalah ketika pengurus Serikat Buruh Garda Nusantara di Provinsi Riau yang senantiasa mendampingi para pekerja/buruh yang tergabung sebagai anggota atas dugaan pelanggaran hak seperti upah yang tidak dibayar, keterlambatan pembayaran upah, denda atas keterlambatan pembayaran upah, pekerja/buruh yang tidak didaftarkan pada program BPJS dan lain sebagainya. Hal tersebut hanya satu dari sekian banyak hal yang telah dilakukan oleh serikat buruh untuk pekerja/buruh. Sesungguhnya tidak ada lagi alasan bagi pekerja/buruh untuk tidak berserikat. Boby juga menegaskan pengusaha saja yang sudah sejahtera masih berserikat apalagi pekerja/buruh yang masih jauh dari kata sejahtera alias terseok-seok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *