Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja. Dimana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000.

Diantaranya adalah sebagai berikut: