Dapatkah Serikat Buruh Mewakili Buruh saat Berpekara ?

Praktik pendampingan buruh oleh Serikat Buruh saat berselisih dengan perusahaan adalah hal yang lazim terjadi. Buruh lebih cendrung menyerahkan persoalan perselisihan yang terjadi antara buruh dengan perusahaan lantaran buruh beranggapan bahwa para pengurus serikat buruh lebih cakap dan lebih mengerti aturan tentang perburuhan, atau buruh merasa takut akan ditekan oleh atasan saat berunding, maupun berbagai alasan lainnya.

Namun dapatkkah serikat buruh mendampingi buruh saat berperkara?. Pertanyaan tersebut sering muncul mengigat bahwa yang dapat mendampingi pemberi kuasa adalah Advoakt atau pengacara. Hal tersebut tentu tidaklah salah mengingat Advokat atau pengacara bertugas secara mandiri untuk memberikan konsultansi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Lantas apa fungsi serikat buruh bagi buruh itu sendiri ?.

SARDO MARIADA MANULLANG, S.H., M.H., yang merupakan seorang Advokat dan juga pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc selama 10 (sepuluh) tahun di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menuturkan bahwa sejatinya serikat buruh dapat mewakili dan mendampingi buruh saat melakukan perundingan bipartit dan tripartit bahkan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum pada Pengadilan Negeri dimana buruh tersebut bekerja. Yang terpenting adalah buruh yang diwakili oleh serikat buruh merupakan anggota aktif yang terdaftar dalam serikat buruh yang akan mewakilinya. Penegasan tersebut dijelasakan dalam Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Selajutnya disebut sebagai UU Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi :

 “Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”.

SARDO MARIADA MANULLANG, S.H., M.H., yang akrab disapa Sardo selanjutnya menyampaikan bahwa hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal tersebut tercermin pada Pasal 57 UU Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi :

“Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.

Selain itu Sardo menuturkan bahwa sudah banyak putusan pengadilan atas dasar gugatan buruh yang diwakili oleh serikat buruh. Hal tersebut dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 192/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 777 K/Pdt.Sus-PHI/2021 dimana Penggugat yang bernama Muklis mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dikuasakan kepada Cecep Saripudin, selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Fed. GSPB, dan kawan-kawan, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh, berkantor di Sekretariat Pimpinan Pusat Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh di Perum. Kartika Wanasari, Blok C, RT/RW 005/031, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2020. Dari 2 (dua) nomor putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa serikat buruh dapat mewakili buruh yang merupakan anggotanya dalam hal mengajukan gugatan di pengadilan, tutupnya. (SBGN)

Sardo Manullang, S.H., M.H. saat menunggu panggilan sidang di Pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *