Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Garda Nusantara (DPP SBGN) Boby Febrianto, S.Pd., S.H. bersama pengurus tingkat DPP SBGN lainnya menyambangi kantor DISNAKERTRANS Provinsi Riau yang beralamat di Jl. Pepaya, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru guna menanyakan soal perkembangan kasus laka kerja yang dialami oleh salah seorang buruh yang bekerja pada salah satu perusahaan kelapa sawit bernama Imanuel Sitepu pada Jumat, 20 Januari 2023.
Kedatangan DPP SBGN disambut dan diterima baik oleh Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Rival Lino. Pokok pembicaraannya adalah seputar perkembangan penanganan kasus laka kerja dan pelaksanaan Nota Penetapan I yang telah diterbitkan oleh DISNAKERTRANS Propinsi Riau pada 4 Januari 2023. Adapun isi penetapan tersebut adalah memerintahkan kepada perusahaan untuk membayar santunan laka kerja terhadap buruh korban laka kerja dimana buruh berhak menerima santunan sebesar Rp 83.571.505,64. Namun sejak perintah bayar terbit, perusahaan belum melaksanakan perintah tersebut.
Kepada Bidang Pengawas DISNAKERTRANS, DPP SBGN meminta agar DISNAKERTRANS menindak tegas ketidakpatuhan perusahaan terhadap penetapan tersebut karena penerbitan penetapan tersebut termasuk salah satu produk hukum yang sah. Selanjutnya DPP SBGN meminta kepada DISNAKERTRANS agar penanganan kasus ini dapat diselesaikan segera mengingat buruh yang menjadi korban laka kerja sangat membutuhkan santunan tersebut sebagai modal hidup. Menanggapi permintaan DPP SBGN, Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Rival Lino mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini DISNAKERTRANS Provinsi Riau telah bertindak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. DISNAKERTRANS berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga buruh yang menjadi korban laka kerja mendapatkan haknya, imbuhnya. Selanjutnya beberapa hari ke depan, kami akan memerintahkan jajaran untuk menerbitkan Nota Penetapan II dimana Nota Penetapan II tersebut memiliki batas pelaksaan lebih singkat yaitu selama 7 (tujuh) hari sejak terbit. Apabila perusahaan masih belum bersedia melaksanakan perintah tersebut, maka perusahaan harus bersiap-siap menerima akibat hukum dari dari ketidakpatuhannya, tambahnya. (DPP SBGN)
