Pembatasan Usia Kerja menjadi Rekomendasi Utama PUK SBGN PT Sucofindo Dumai dalam MUSNIT

Puluhan Buruh PT Sucofindo Dumai yang tergabung di Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) mengadakan Musyarawah Unit (MUSNIT) pada hari Senin, 7 November 2022. MUSNIT dilakukan di salah satu rumah anggota SBGN yang juga dihadiri rombongan pengurus DPP SBGN, tokoh masyarakat setempat, dan beberapa buruh lain yang belum tergabung dengan SBGN. Tampak beberapa buruh sangat antusias ingin bergabung bersama SBGN. MUSNIT bertujuan untuk memilih Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) setingkat perusahaan. Selain melakukan pemilihan Ketua PUK, MUSNIT tersebut juga membahas isu ketenagakerjaan seputaran persoalan yang terjadi di tingkat perusahaan seperti pembatasan usia kerja, upah, dan hal lainnya.

Adapun yang terpilih menjadi Ketua PUK adalah Andy Amriko. Andy Amriko berjanji akan berusaha sebaik mungkin untuk mengakomodir seluruh keinginan anggota SBGN dan berusaha untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan yang terjadi. Selanjutnya Andy Amriko menyatakan bahwa siap membantu buruh yang belum bergabung dengan SBGN karena sejatinya SBGN adalah rumah bersama buruh yang ada di nusantara. selain itu, MUSNIT juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan dibawa ke DPP SBGN. Boby Febrianto, S.Pd., S.H. selaku Ketua DPP SBGN menyampaikan bahwa setiap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan jika masing pihak mau duduk bersama. DPP SBGN tidak akan ikut campur terkait urusan PUK SBGN sepanjang dapat diselesaikan secara mandiri. DPP SBGN juga menyatakan bahwa akan melakukan kajian serta akan mencari jalan keluar terkait pembatasan usia kerja dimana bagi tenaga pemadam yang menjabat sebagai fire fighter I & II dibatasi hingga usia 45 tahun. DPP SBGN memandang ini merupakan hal yang sangat penting untuk segera diselesaikan mengingat pembatasan usia tersebut dapat menciptakan pengangguran baru serta memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi buruh itu sendiri dan keluarganya.

DPP SBGN juga menyampaikan kepada Ketua PUK terpilih agar segera menyusun struktur kepengurusan guna penerbitan SK. Selanjutnya PUK SBGN yang telah terbentuk memberitahukan kepada dinas terkait guna memperoleh pencatatan sehingga PUK SBGN yang terbentuk dapat segera bekerja. (SBGN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *