Bingung Setelah di PHK ?

Adalah sebuah mimpi buruk bagi pekerja/buruh jika harus kehilangan pekerjaan. Apalagi harus kehilangan pekerjaan di saat kondisi ekonomi yang tidak stabil. Tentu kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang diharapkan, ditambah lagi sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak serta persaingan dunia kerja yang semakin hari semakin ketat. Semoga kondisi tersebut tidak terjadi terhadap Sobat Buruh Nusantara, amin. Namun jika itu tetap terjadi, apa yang harus dilakukan?. Kebanyakan dari pekerja/buruh ketika kehilangan pekerjaan adalah mencairkan saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (JHT BPJS). Ada juga pekerja/buruh membuat laporan/pengaduan ke dinas terkait atas kehilangan pekerjaannya sehingga pekerja/buruh harus berselisih dengan pengusaha atau pemberi kerja guna mendapatkan haknya seperti pesangon, sisa cuti atau lainnya. Atau mencari pekerjaan baru yang dianggap layak guna menyambung hidup.

Namun masih banyak pekerja/buruh yang belum mengetahui tentang program pemerintah yang disebut dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan manfaat program JKP. Saat Tim Buruh Nusantara menyambangi Rumah Besar Buruh atau Kantor Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Nusantara (DPP SBGN) di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 28 Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau untuk mendapatkan penjelasan hal tersebut, Tim Buruh Nusantara bertemu dengan Zul Hendrial, S.H., M.H. selaku Bendahara Umum Serikat Buruh Garda Nusantara. Zul Hendrial yang biasa akrab dipanggil Hendri menjelaskan bahwa JKP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Adapun uang tunai yang diterima oleh pekerja/buruh selama 6 (enam) bulan lamanya dimana pekerja/buruh akan menerima manfaat uang tunai sebesar 45 % dari upah sebelumnya untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 25 % dari upah untuk 3 (tiga) bulan selanjutnya. Namun pemberian manfaat JKP tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri (resign), pekerja/buruh yang pensiun, pekerja/buruh yang mengalami cacat total, dan  pekerja/buruh yang berakhir masa kerjanya dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk mendapatkan manfaat JKP, pekerja/buruh merupakan Peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Selain itu untuk dapat merasakan manfaat JKP, pekerja/buruh harus memiliki Akun Siap Kerja, memiliki bukti PHK, sudah melaporkan PHK, sudah dinyatakan sebagai pekerja/buruh nonaktif oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak sedang bekerja di Sektor Penerima Upah, adanya komitmen untuk bekerja kembali, dan jangan lupa bahwa pengajuan tersebut diajukan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.

Selanjutnya Hendri berpesan bahwa apabila masih ada pekerja/buruh yang tidak memahami atau memiliki informasi yang minim tentang JKP, DPP SBGN siap memberikan penjelasan serta siap mendampingi pekerja/buruh yang telah kehilangan pekerja atau terdampak PHK. DPP SBGN siap melayani siapa saja pekerja/buruh yang datang tanpa harus memandang apakah pekerja/buruh tersebut anggota atau tidak karena SBGN ada untuk semua buruh di Nusantara. (SBGN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *