Hak Buruh Ketika Di PHK.

Gelombang PHK selalu menghatui para pekerja/buruh tidak saja pekerja/buruh di dalam negeri namun juga pekerja/buruh yang berada di luar negeri. Ketakutan tersebut bukan tanpa sebab melainkan pekerja/buruh telah menggantungkan harapan seperti dengan bekerja pekerja/buruh akan mampu menafkahi anak dan istri, memberikan fasilitas pendidikan yang terbaik untuk anak-anaknya dan hal lainnya. Namun setiap pekerja/buruh berpotensi untuk di PHK oleh perusahaan, apakah itu karena kesalahan dari pekerja/buruh itu sendiri, perusahaan pailit, efisiensi jumlah pekerja/buruh di perusahaan, dan hal lain sebagainya.

Namun apa yang harus dilakukan pekerja/buruh ketika di PHK ? apa saja yang menjadi hak pekerja/buruh ketika di PHK. Tim Buruh Nusantara mencoba untuk menanyakan hal tersebut kepada MUHAMMAD FEBRIANSYAH, S.H., M.H., selaku KEPALA DEPARTEMEN HUKUM DAN PEMBELAAN AGGOTA di DPP SERIKAT BURUH GARDA NUSANTARA. Pria yang akrab disapa dengan Rian tersebut juga merupakan seorang advokat/pengacara yang sudah malang melintang di perkara perburuhan. Saat ditemui di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ketika akan mendaftarkan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah Inkracht Van Gewijsde, Rian menjelaskan bahwa terhadap pekerja/buruh yang terkena PHK dapat menyampaikan apa saja yang menjadi tuntutannya terhadap perusahaan. Tuntutan tersebut dapat dimintakan melalui perundingan antara pekerja/buruh dengan perusahaan, atau antara serikat pekerja/buruh dengan perusahaan jika pekerja/buruh adalah anggota serikat pekerja/serikat buruh, atau juga dapat antara advokat/pengacara dengan perusahaan jika pekerja/buruh memberikan kuasa kepada advokat/pengacara. Perundingan tersebut dapat terjadi di tingkat bipartit atau tingkat tripartit, terangnya”.

Secara umum yang menjadi tuntutan pekerja/buruh ketika di PHK adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, atau hal lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Secara terperinci bagaimana tentang penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Selain hal tersebut di atas pekerja/buruh dapat menuntut uang pisah, kekurangan upah dan upah kerja lembur yang belum dibayarkan, atau hak lainya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lainnya. Selain itu pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana program tersebut memberikan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, pungkasnya”.

Namun yang sering ditemui pada praktiknya, mengajukan tuntutan hak pekerja/buruh terhadap perusahaan tidak semudah yang dibayangkan. Sering pekerja/buruh baik secara mandiri atau diwakili oleh serikat pekerja/serikat buruh ataupun melalui advokat/pengacara mengajukan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan hak hingga ke pengadilan karena perusahaan ogah untuk membayar secara sukarela. Seperti contoh yang tengah diajukan Rian dan rekan sejawatnya yaitu permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan terkait pembayaran uang pesangon untuk 11 orang pekerja/buruh. Mereka terpaksa meminta pihak pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht tersebut karena perusahaan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap pekerja/buruh yang telah di PHK nya, tekannya”. (SBGN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *