Siap-Siap Dipidana Penjara dan Denda Jika Bayar Upah Buruh di Bawah Upah Minimal…!

Masih sering kita mendengar cerita tentang buruh menerima upah di bawah upah minimal. Hal tersebut dianggap sangat lazim dan remeh. Alasannyapun beragam seperti ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti upah minimal, adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruh terkait upah, buruh yang tidak mengerti akan haknya, bahkan alasan kebutuhan hidup yang pada akhirnya memaksa buruh harus menerima kondisi tersebut daripada harus jadi pengangguran. Tentulah hal tersebut menjadi jawaban pamungkas ketika ditanya kenapa kondisi tersebut terjadi bahkan cendrung dibiarkan. Lantas bagaimana hukum menilai kejadian tersebut? Apa boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minmal?.

Tim Buruh Nusantara coba menyambangi Rumah Besar Buruh (Kantor DPP Serikat Buruh Garda Nusantara) di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 28 Kec. Sukajadi Pekanbaru untuk menanyakan hal tersebut. Saat di kantor, Tim Buruh Nusantara menemui Boby Febrianto, selaku Ketua Umum DPP Serikat Buruh Garda Nusantara. Boby Febrianto mengatakan bahwa pembayaran upah buruh di bawah upah minimal adalah sebuah tindak pidana kejahatan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,-. Hal tersebut didasari pada Pasal 185 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:

Pasal 185

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Adapun pasal yang menyebutkan tentang upah minimal diatur dalam Pasal 88E ayat 2 yang berbunyi:

Pasal 88E

2. Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Dari 2 pasal tersebut jelas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengusaha dilarang membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum karena hal tersebut bukan hanya saja merugikan buruh tapi juga merugikan pengusaha. Acaman pidana penjara dan pidana denda telah menanti bagi siapa saja yang mencoba membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebaiknya pengusaha membayarkan upah buruh paling tidak mengikuti upah minimal dan buruhpun harus bekerja sesuai dengan keinginan pengusaha agar proses pekerjaan dapat berjalan dengan baik sehingga akan tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. (SBGN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *