Samakah Mogok Kerja dengan Demonstrasi?

Pasti anda pernah mendengar istilah mogok kerja atau demonstrasi bukan? Ya, istilah itu kerap didengar apabila buruh merasa tuntutan atau haknya tidak didengar dan tidak diakomodir. Lantas apakah sama antara mogok kerja dengan demonstrasi? Karena kedua istilah ini sangat melekat dengan buruh bahkan banyak yang mengira bahwa mogok kerja dan demonstrasi adalah hal yang serupa. Menurut Boby Febrianto, S.Pd., S.H. selaku Ketua Umum DPP Serikat Buruh Garda Nusantara menjelaskan bahwa mogok kerja telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana dalam Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan bahwa:

 “Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.”

Selanjutnya pada Pasal 137 menjelaskan juga :

“Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.”

Jika dianalisa dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa mogok kerja adalah tindakan buruh secara bersama-sama atau serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan akibat gagalnya perundingan.

Lalu bagaimana dengan demonstrasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia demonstrasi berarti “pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa”. Istilah demonstrasi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 1 Ayat 3 disebutkan sebagai berikut:

“Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”

Jika dipahami dari pemaknaan istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa demonstrasi adalah serangkaian kegiatan untuk menyampaikan protes atau pendapat baik sendiri maupun bersama-sama di muka umum.

Kemudian apa yang menjadi perbedaan antara mogok kerja dengan demonstrasi? Jika kembali kepada pembahasan di atas dapat dilihat beberapa perbedaan yang cukup jelas. Berikut penjelasannya:

  1. Mogok kerja diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Sedangkan Demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
  2. Mogok kerja hanya dapat dilakukan oleh buruh/pekerja yang bekerja pada perusahaan. Sedangkan demonstrasi dapat dilakukan oleh siapa saja;
  3. Mogok kerja dilakukan secara bersama-sama. Sedangkan demonstrasi dapat dilakukan sendiri ataupun bersama-sama;
  4. Mogok kerja hanya dapat dilakukan karena akibat gagalnya sebuah perundingan. Sedangkan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk protes yang merupakan perwujudan demokrasi

Jelaslah bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara mogok kerja dengan demonstrasi meskipun kedua istilah tersebut selalu dianggap sama bahkan sejalan. Pada topik berikutnya kita akan membahas tentang kriteria mogok kerja yang sah dan mogok kerja yang tidak sah. (SBGN)

Mogok Kerja Buruh (Gambar diunduh dari Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *